Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung membenarkan adanya perubahan alokasi kursi di Pileg Deli Serdang yang akan berlangsung di tahun 2024.
"Itu semua dilakukan berdasarkan adanya perubahan jumlah penduduk. Selanjutnya, KPU Deli Serdang melakukan uji publik ke KPU RI dan akhirnya diputuskan adanya perubahan alokasi kursi di beberapa Dapil di Deli Serdang," ungkapnya.
Dengan adanya perubahan itu, KPU Sumatera Utara dan kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait, di antaranya partai politik dan pemerintahan daerah setempat.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Gapura Dinas Perkim Medan Senilai Rp 3,7 Miliar Diminta Diblacklist
"Ini sangat penting disampaikan kepada partai politik peserta pemilu. Agar, mereka bisa mengetahui berapa calon yang diusung untuk di dapil masing-masing," terangnya.
