MEDAN, TELISIK.ID - Proyek Gapura Batas Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Sisingamangaraja belum tuntas, meski sudah berjalan 90 hari.

Informasi yang didapat, proyek gapura itu dikerjakan oleh CV Irene Glandis Proyek itu bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2022 dengan program penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Anggarannya sebanyak Rp 3,7 miliar.

Sesuai dengan nomor kontrak, proyek itu dikerjakan di September 2022 dengan nomor kontrak 09.01 PPK-PPBL-PABD-DPKPPR/IX/2022. Atas lambatnya pengerjaan itu, menimbulkan pertanyaan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca Juga: DPRD Dituding Bungkam Soal Pembelian Lahan Medan Club, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumatera Utara

Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Arman Situngkir menegaskan agar kontaktor atau pemenang tender proyek itu segera diberikan peringatan tegas dan harus diblacklist.