Pengecualian atas ketentuan itu adalah perjalanan orang pada lembaga pemerintah atau swasta terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 dan dampaknya, angkutan penyeberangan yang mengangkut kebutuhan logistik Kepulauan Nias, angkutan mobil barang untuk distribusi barang pokok dan angkutan mobil barang untuk distribusi alat kesehatan, medis dan sanitasi.

Baca juga: Libatkan BUMDes, Lumbung Pangan Sasar Masyarakat Desa

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, dr. Whiko Irwan ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2020) membenarkan surat edaran yang viral di medsos tersebut.

Dia mengatakan, pembatasan angkutan penumpang dan barang sementara dari dan menuju Kepulauan Nias itu berlaku sejak tanggal surat diterbitkan.

"Iya benar, surat itu berlaku dari sejak tanggal diterbitkan," katanya.