"Kami sudah menerima aduan masalah kasus Undang-Undnag Pers yang dilaporkan korban, dan akan ditangani oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra," ujar Ferry saat diwawancarai Telisik.id.
Ia juga mengatakan, akan memantau perkembangan kasus yang menimpa Jurnalis di Kendari tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Deden Saputra mengalami dugaan tindak kekerasan saat melakukan peliputan demonstrasi penolakan anak Gubernur Sultra menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sultra.
Baca Juga: Dewan Pengawas Bantuan Hukum Pers Indonesia Soroti Kekerasan yang Dialami Jurnalis JPNN di Kendari
Demonstrasi berlangsung ricuh antara pengunjuk rasa, Satpol PP dan polisi sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
