KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah jurnalis di Kota Kendari mengekspresikan kekecewaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang diduga menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa memberikan pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik pada Sabtu (21/9/2024).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan KPU yang dianggap tidak transparan.
Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama mengenai penetapan DPT yang merupakan data penting dalam pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Jumlah Pemilih Tetap Pilkada Kota Kendari 2024 Bertambah 23
“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik. Jurnalis hanya membutuhkan data yang bisa disajikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.
