Sementara itu perwakilan IOM memaparkan, kasus perdagangan orang merupakan suatu masalah yang problematik di Indonesia. Sebab Indonesia di posisi sebagai negara pengirim, negara transit dan sekaligus negara tujuan dalam  migrasi internasional maupun nasional.

Baca Juga: Belum Vaksin Dosis II, Guru di Muna Tak Dilayani Sertifikasi dan Tamsil

Pada saat ini pekerjaan semakin sulit ditemukan dan semakin tingginya angka pengangguran, perempuan, laki-laki, anak-anak maupun orang muda akan ditargetkan oleh para pelaku melalui sosial media, melalui internet untuk menjerat mereka, memperalat mereka dalam situasi yang eksploitatif.

Pemerintah Indonesia menunjukkan upaya yang serius untuk menanggulangi TPPO dengan disahkan UU Nomor 21 tahun 2007 dan komitmen ini ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas PP TPPO di tingkat nasional sampai pada tingkat daerah.

Gugus tugas juga dilengkapi dengan SOP untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada para korban dan saksi TPPO. SOP memberikan satu gambaran bagaimana cara untuk memberikan layanan kepada korban TPPO dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.