Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan
Sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucapnya seperti dilansir dari Merdeka.com. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
