Lebih lanjut, Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan, kades bersama Bendahara Bumdes menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 dengan modus membangun Kantor Bumdes di atas lahan milik sendiri tanpa surat hibah.
"Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa," terangnya.
Baca Juga: Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum kades bersama bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 509.660.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto pasal 55 KUHPidana.
