MUNA, TELISIK.ID- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Muna lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024.
Mereka pun telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Pengangkatan PPPK ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan surat Kemendagri tanggal 30 April 2025 tentang Petunjuk Kades dan Perangkat Desa Diterima Menjadi PPPK.
Pada point 2 dijelaskan bahwa mereka harus memilih apakah tetap di jabatan kades atau menjadi PPPK.
