WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemberhentian perangkat desa menjadi perbincangan hangat di Wakatobi. Isu yang beredar, kepala desa terpilih di desa-desa tertentu menjanjikan berbagai hal agar bisa memenangkan pemilihan, termasuk menjanjikan menjadi perangkat desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Desa Wakatobi, La Ode Husnan, mengimbau kepala desa yang terpilih untuk tidak mengganti perangkat desa tanpa dasar aturan.
"Sekarang, dengan lahirnya Permendagri Nomor 83 tahun 2019, pemberhentian perangkat desa sudah tidak bisa. Perangkat desa itu pensiun di usia 60 tahun. Presiden menghendaki agar perangkat desa dibina dengan sebaik-baiknya. Karena mereka-mereka itulah birokrasi-birokrasi desa yang handal,” ungkap La Ode Husnan, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Minimalisir Varian India COVID-19, 4 Kecamatan di Bangkalan Tracing Massal
Baca juga: Rusun Pemkab Muna Bakal Dikontrakkan
