MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Hidayat diduga telah semena-mena melakukan pergantian perangkat desa.
Apalagi, kebijakannya tanpa mengantongi rekomendasi camat dan tidak menyampaikan pemberitahuan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masyarakat pun murka dengan sikap yang dilakukan kades itu.
Kamis (27/4/2023), masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Pemerhati Publik Desa Labunti berdemonstrasi di Balai Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Baca Juga: Polsek Tikep Muna Barat Taklukkan DPO Polresta Kendari
Koordinator lapangan, Aminun Hadan menilai pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan sekretaris desa (sekdes) oleh kades dinilai menyalahi peraturan. Alasannya, pemberhentian tanpa ada alasana yang jelas. Begitu pula dengan pengangkatan Nazaruddin, sebagai sekdes. Di mana, Nazaruddin belum cukup setahun berdomisili di Labunti.
