MUNA, TELISIK.ID - Polsek Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat, Polres Muna, berhasil menaklukkan La Ode Arf, daftar pencaharian orang (DPO) Polresta Kendari, kasus pencurian.
Personel Polsek Tikep menangkap Arf atas laporan pencurian mesin generator Desember tahun 2021 milik warga Desa Sidomakmur dan sapi milik warga Desa Lasama, 6 April 2023.
"Tersangka kita tangkap pada 23 April di Desa Waumere. Tersangka sudah lama buron dan masuk DPO Polresta Kendari atas kasus pencurian laptop," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tikep, Ipda La Ode Halidin, Kamis (27/4/2023).
Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna itu mengatakan, tersangka dijerat dua kasus. Untuk kasus pencurian genset, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP subsider pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian, kasus pencurian sapi dijerat pasa 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: DPO Samsul Tarigan Belum Ditangkap, Nitizen Heran
