MUNA, TELISIK.ID - Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2022 sebesar Rp 477 juta, memasuki babak penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) La Eya,  La Ode Al, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 447 juta dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

JPU Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dari bukti-bukti yang ada, JPU menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: JPU Kejari Muna Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara