Baca Juga: 14 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kades Laeya Buton Utara

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah dan dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," kata Musrin Age, Jumat (2/2/2024).

Modus terdakwa dalam melakukan dugaan korupsi adalah tidak merealisasikan dan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggulangan bencana, belanja konsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Arya Putra Negara menyampaikan, dengan telah dilakukannya pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada 6 Februari mendatang. (B)

Penulis: Sunaryo