KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).  

Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan Alias Manan dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada Rabu (12/11/2025) pekan lalu atas kasus tindak pidana suap.  

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan suap, dan saat ini berkasnya sudah tahap satu di kejaksaan," ujar Niko di Mapolda Sultra, Kamis (27/11/2025) siang.  

Baca Juga: 29 Saksi Diinterogasi Penyidik Polda Sultra Kasus Gerbang Wisata Toronipa-Kendari

Menurut Niko, Alias Manan menerima sejumlah uang senilai Rp 10 juta dari PT Cinta Jaya saat pengurusan surat keterangan tanah (SKT) di wilayahnya.