Kasus pemotongan honor para perangkat desa ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Hanya saja warga setempat baru melaporkan kejadian ini tahun 2018. Pasalnya, para warga setempat sudah resa dengan sikap kades tersebut. Apalagi, La Ode Basirun nekat memalsukan tandatangan para perangkat desanya untuk mencairkan dana tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kades Mandek di Inspektorat Busel

Perangkat desa yang dimaksud warga terdiri dari, BPD, KAUR, Pembina TPQ, imam Masjid dan anggaran kepemudaan. Dalam ketentuannya, para perangkat desa mendapat honor sebsar Rp 320 ribu perorang setiap bulan dan dibayarkan per triwulan. Namun mereka hanya menerima Rp. 250 ribu.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin