"Jadi visa tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja, ini sesuai Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016," jelas Jaffray Bittikaka.

Jaffray menambahkan, jika pihaknya (Kadin) menyayangkan sikap Pemerintah Sultra yang dianggap lamban dan tidak memberikan informasi yang tepat.

Harusnya pemerintah hadir memberi informasi yang pasti apakah WNA tersebut sudah menjalani karantina dan kondisinya sehat, agar tidak membuat masyarakat cemas dengan informasi liar.

Baca Juga : Kepala BLK Kendari : Kemenaker Tidak Menerbitkan Izin Baru TKA

"Jangan daerah kami ini sebagai daerah percobaan, apalagi hari ini ada info 40 orang WNA akan kembali ke Sultra,” terang Jaffray.