Terpisah, eks kepala sekolah SMAN 9 Kendari Aslan mengaku akan mengembalikan semua aset yang kini dikuasai setelah dilakukan serah terima jabatan (sertijab) kepala sekolah.
Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Maksimalkan Kurikulum Merdeka Belajar pada Siswa SMA, SMK dan SLB
“Memang ada beberapa aset yang dipinjam oleh kawan-kawan guru namun saya belum tarik seperti laptop, vacum cleaner, kamera digital dan lain sebagainya, itu kan belum ada namanya serah terima jabatan. Jika setelah sertijab dilakukan, maka saya akan serahkan semua kepada kepala sekolah yang baru,” kata Aslan.
Menurut Aslan, saat ini dirinya bersama beberapa teman kepala sekolah yang di-nonjob masih melakukan upaya hukum di PTUN menolak SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Nomor 231.
“Saat ini masih dalam proses hukum di PTUN atau masih status quo. Nanti ada hasil keputusan PTUN maka bisa sertijab, apakah menang atau kalah. Kalau sampai saya kalah di PTUN, baru kita lakukan sertijab,” tutupnya. (A-Adv)
