KENDARI, TELISIK.ID - Kasus seorang guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin yang dipecat kepala sekolah gegara mencari keadilan atas dugaan dirubahnya data diri saat pendataan PPPK masih terus bergulir, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) pun turut bersuara.
Meski demikian, tak ada solusi yang diberikan terkait pemecatan Wa Ode Sunartin oleh Kepala SDN 92 Kendari melalui petisi tandatangan puluhan guru,l plus cleaning service dan satpam, serta guru berstatus cuti.
Kepala Dikmudora Kendari, Suemina nampak menyoroti status ijazah Wa Ode Sunartin yang masih Diploma (D2) saat melakukan pendataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Guru itu kan belum sarjana, masih D2. Setelah diusul ke PPPK kan langsung ditolak. Itu bukan kepala sekolah atau diknas yang menentukan. Aturannya sudah seperti itu," beber Suemina, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Tie Saranani Gugat KPU ke Bawaslu Sulawesi Tenggara Gegara Dicoret jadi Peserta Balon DPD RI
