KENDARI, TELISIK.ID - Bakal calon anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani mengadukan KPU ke Bawaslu terkait dicoretnya ia sebagai peserta berdasarkan syarat dukungan ke akun Silon yang diduga ada pengurangan.

Laporan Tie Saranani itu pun langsung direspon Bawaslu Sulawesi Tenggara dengan mengadakan sidang melalui agenda pembacaan pokok laporan yang dihadiri pelapor dan KPU sebagai terlapor, Kamis (12/1/2022).

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menerangkan, dalam laporan yang diterima dari Tie Saranani, ada sejumlah pendukung yang tersebar di beberapa kabupaten/kota diduga dikurangi oleh KPU.

"Itu laporan keberatan dia (Tie Saranani) ke KPU," beber Hamiruddin usai menggelar sidang di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Didesak Cabut IUP PT Mineral Citra Sejahtera Dinilai Bahayakan Cagar Budaya Buton Tengah