Menurut keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, SH mengenai kronologis kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh A pada Senin (8/2/2021) dan Selasa (9/2/2021) lalu.
Baca juga: Sempat Jadi Buron, Pencuri HP di Manggarai Berhasil Ditangkap Polisi
Dugaan penipuan yang dilakukan A kepada LM bermula pada pada hari Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu A mengajak LM untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.
Atas hal tersebut, LM berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada A guna kegiatan tersebut.
Uang itu akan dikembalikan oleh A sebesar Rp 231.000.000 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada LM paling lambat tanggal 15 April 2021 sesuai surat pernyataan yang telah dibuat, bahwa hari Senin 07 Juni 2021, A akan mengembalikan uang tersebut kepada LM.
