KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menunjuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (21/10/2024) malam.
Penunjukan ini dilakukan usai Ridwansyah Taridala, yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Kendari, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kendari atas kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ridwansyah Taridala dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Minta Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, DPRD Sultra: Kasus Diduga Dibuat-buat
Berdasarkan foto yang beredar, tampak Yusup mengenakan baju hitam dibalut jas berwarna krem dan celana jeans sedang memberikan Surat Keputusan Plh Sekda Kota Kendari kepada Erlis.
