Pembicaraan insentif disampaikan saat rapat forum tata ruang yang dilakukan sebanyak tiga kali, dihadiri juga oleh Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Alfamidi dan beberapa dinas terkait. Erlis mengatakan, intensif itu nantinya akan masuk ke kas daerah dan menjadi PAD.
Alfamidi sendiri belum menyepakati pembayaran intensif tersebut, sehingga belum ada SK yang dituangkan maupun pemberian izin pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diterbitkan.
Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kata Hakim Nursinah, dalam persidangan sebelumnya, Alfamidi membenarkan terkait intensif tersebut. Awalnya intensif yang dikenakan bahkan di angka Rp 300 juta, namun turun menjadi Rp 217 juta. Erlis berdalih, hal tersebut karena saat itu masih estimasi kasar karena belum ada NJOP yang keluar.
Izin bangunan belum diterbitkan, Alfamidi sendiri hanya sanggup membayar intensif tersebut hanya sekali, bukan setiap tahun sesuai dengan Perda yang berlaku.
