Baca juga: Pelaku Curas IRT Akhirnya Dibekuk Resmob Polsek Panakukkang

Sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier. Adanya infomasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor," ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, M. Ifdal resmi berstatus tersangka dan ditahan di Polres Sergai. Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 lalu.

“Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (B)