Baca juga: Anarki Perusakan Kantor Polisi dan Renungan Bagi Keterbukaan
Menjadi Program Polri
Tindakan cegah dini dan pencegahan, ampuh bila dilakukan dengan keterpaduan upaya secara dini pula. Pihak-pihak yang paling berkepentingan sesuai peran masing-masing adalah Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sebagaimana diketahui, adanya Dinas PPPA. memberi arti bahwa tangan-tangan jangkauan pembinaan Pemda –termasuk dengan kemampuan APBD-nya-- menjangkau sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan/ desa, bahkan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Di wilayah itu pula, dapat dibangun kekuatan dini oleh Pemda mengingat adanya potensi kekuatan dari masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan keluarga sebagai “sekolah pertama” bagi setiap anak anak dalam menapaki pertumbuhan fisik dan mentalnya .
