KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menyetor ratusan juta rupiah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Kejari Kolut, Teguh Imanto, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ahmad Habibi Maftukhan mengatakan, ratusan juta uang PNBP ini berasal dari Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

"Total keseluruhan PNBP yang disetor ke negara pada triwulan pertama tahun 2022 ini bersumber dari perkara Minerba, serta tindak pidana korupsi dengan total keseluruhan Rp 551.234.000," terangnya, Jumat (18/2/2021).

Lebih lanjut, Kejari Kolut merinci untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan terpidana mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Firdaus, dengan eksekusi denda Rp 50.000.000. Perkara korupsi pengadaan lahan makam di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut.

Baca Juga: Kejari Buton Bakal Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah-Pelabuhan