MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing terus mengoptimalkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan para kepala desa (kades).
Bila nantinya ditemukan ada penyalahgunaan DD, Agustinus tidak langsung melakukan proses hukum. Akan tetapi, diupayakan para Kades melakukan pengembalian keuangan kerugian negara.
"Kita upayakan DD-nya dikembalikan. Toh, kalau kesalahannya fatal untuk memperkaya diri sendiri, otomatis tidak ada ampun. Kita proses hukum," tegasnya Agustinus, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Kadis PMD: Dana Desa untuk Membangun, Bukan Memperkaya Kades
Baca juga: Petani Terbawa Arus Sungai Ditemukan Tak Bernyawa
