Sementara itu Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan membantah pernyataan Amel yang menyebut kehadiran JPU menemuinya atas arahan Kajati.
"Tidak benar, silahkan kalau Amel mau bicara itu," kata Ade saat dikonfirmasi di kantornya.
Meski demikian, Ade mengaku jika JPU bertemu dengan Amel di Lapas Kelas IIA Kendari, namun kata dia pertemuan itu berkaitan dengan permintaan hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi dimaksud.
"Kita hanya meminta alamatnya, malah terdakwa mengatakan tidak tahu alamatnya di mana," pungkasnya. (B)
