Mantan Dir Intelkam Polda Sulsel ini mengungkapkan, jaringan bisnis haram ini juga merupakan pemain lama dan berkaitan dengan jaringan narkoba yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Konsel Tetapkan Hasil Reses

"Jaringan yang melakukan ini kita duga merupakan jaringan pengedar lama, yang saat ini ada yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Kalau kita masih ingat kasus peredaran narkoba jenis sabu pada bulan Desember lalu, pada saat itu pelakunya sudah diamankan dan saat ini berada di LP. Nah, kelompok yang kita amankan ini merupakan jaringan dari kelompok-kelompok yang lalu," tuturnya.

Selain itu, salah satu pelaku juga terpaksa dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat hendak di tangkap. Kakak beradik ini pun dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2  juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Witnu. (B)