“Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual melalui media sosial untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan untuk berjudi online,” terang Haridin.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan

Haridin mengungkapkan bahwa DA merupakan anak kandung dari suami pertama SM, sedangkan SF adalah anak kandung SM alias adik tiri dari DA.

Meskipun demikian, menurut Haridin, tindakan yang dilakukan DA tetap masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, termasuk terhadap orang yang dikenal atau masih memiliki hubungan darah. (C)