Beberapa saat setelah itu, tepatnya pada pukul 00.10 Wita, tim Walet Polres Buton Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Butur lptu Sunarton Hafala, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP tak lain adalah rumah gubuk milik pelaku yang terletak di dalam kebun jambu mente, di belakang rumah warga di Kampoenta.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tidur dan langsung dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Soal Tiga Oknum Mengaku Petugas KPK dan BPK RI, Lembaga KPK: Bukan Anggota Kami

"Berdasarkan pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut sudah terjadi empat kali. Pertama kali pelaku lakukan sekitar tanggal 2 Desember 2020 pukul 19.00 Wita di rumah pelaku," ungkapnya.