Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Masih Simpan Video Porno Belum Diedit

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, mengatakan IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Satreskrim Polres Buton Tengah juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog guna mendampingi korban dan keluarganya,” jelas Ikrar.

Atas perbuatannya tersangka IS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari