"Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya," terangnya.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, DPO yang saat ini sedang diburu Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

"Pembeliannya secara ranjau di wilayah Waru Sidoarjo seharga Rp 2.400.000," tuturnya.

Fakih mengatakan, dalam penangkapan diamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 poket sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram.