MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial O sebagai tersangka dugaan penipuan.

Pemuda ini bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, jadi tersangka karena diduga menjadi calo dan diduga melakukan penipuan atas laporan seorang temannya bernama Nisa.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya status tersangka terhadap O atas dugaan penipuan.

Baca Juga: Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum

"Iya, peningkatan status dari lidik naik ke sidik dan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hadi Wahyudi, Selasa (3/1/2023).