Namun, pihak swasta itu tidak memperhitungkan pemberiaan fee untuk pengambil kebijakan.
"Saya sempat bertanya, apakah dengan harga terendah itu sudah untung? 'sudah, Pak Alex. Itu sudah kita perhitungkan dengan keuntungan 15 persen tapi memang hitungan kami itu tidak menghitung adanya pemberiaan fee kepada pejabat dan pihak lain. Murni keuntungan perusahaan 15 persen'," ungkap Alex.
Oleh sebab itu, temuan masalah tersebut menjadi persoalan bersama karena tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan rekanan dalam pekerjaan konstruksi menambah biaya fee 5 sampai 15 persen di luar keuntungan yang diperoleh.
“Ini fakta yang sering diungkap KPK ketika melakukan penindakan terhadap perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa konstruksi,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah di Jajarannya
