Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar betul-betul memahami regulasi yang ada di KPU tentang kampanye, dan surat edaran KPU RI No 765 dan 766 tahun 2023 tentang himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termaksud fasilitas milik TNI, BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Butuh Nakhoda Baru, Ini Cara Selamatkan Golkar di Pemilu 2024
“Hal ini kami sudah tuangkan dalam surat pemberitahuan larangan kami nomor 34 Tyahun 2023 per tanggal 19 Juli 2023. Saya berharap kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan ini, supaya kegiatan-kegiatan kita menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan damai,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar tetap mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
“Kami mengimbau kepada partai politik untuk ditegaskan kepada calegnya agar bisa tertib dalam memasang baliho atau alat peraga kampanye, tentunya sesuai dengan perda agar tidak memasang di pohon dan tiang listrik,” tegas Dani. (B)
