Baca juga: Pelaku Pembusuran Mahasiswa Demo Tolak Habib Rizieq Ditangkap
Sedangkan, MU yang menjabat Kepala Seksi di Pemerintahan Kecamatan Lainea terbukti memposting gambar salah satu Paslon yang disertai nomor urut dan ajakan mencoblos nomor urut Paslon tersebut.
"Keduanya telah diproses oleh Gakkumdu Konsel dan sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo," ujarnya.
Berdasarkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Pemilihan Pengadilan Negeri Andoolo masing-masing terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemilihan.
"Keduanya kemudian dijatuhkan sanksi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan," jelasnya.
