Namun, Gakkumdu Bawaslu Konsel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kendari.

Baca juga: Putri Jusuf Kalla Polisikan Orang yang Singgung Keluarganya di Medsos

Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Kendari, kasus tindak pidana Pilkada yang melibatkan dua ASN di Konsel itu telah menghasilkan putusan akhir.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kendari, dua ASN tersebut yakni AR dan MU, masing-masing divonis hukuman penjara satu bulan.

"Setelah Jaksa Gakkumdu melakukan banding, Pengadilan Tinggi Kendari menerimanya dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AR dengan nomor putusan 120/Pid.Sus/2020/PT Kdi dan terdakwa MU dengan nomor putusan 121/Pid.Sus/2020/PT Kdi. Masing-masing selama satu bulan penjara," terangnya.