"Karena itu kan keputusan kepala desa, itu punya pertimbangan-pertimbangan tertentu, tentang kinerja," ujarnya.
Selanjutnya Ruslan mengungkapkan, selama menjadi pejabat di Desa Wamorapa kurang lebih enam bulan, dia melakukan evaluasi pada perangkatnya. Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik, berarti harus dievaluasi.
"Evaluasi melalui jalur-jalur tertentu, atau jalur yang dibenarkan oleh pemerintah, oleh aturan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur, disegel warga, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Ada Indikasi Jual Beli Jabatan, Sekda Muna: Laporkan
