Baca Juga: Dishub Mubar Usulkan Tiga Program Strategis Pada APBD Sultra 2023

Olehnya itu, untuk membuktikan kebenaran asumsi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan menghimpun informasi terkait asal usul tanah tempat gedung tersebut dibangun termasuk sumber pendanaannya dan juga dokumen-dokumen pembebasan lahan.

"Kalau semisalnya, gedung tersebut dibangun menggunakan dana CSR berarti peruntukannya memang untuk masyarakat Kolaka Utara. Namun, jika gedung tersebut merupakan aset perusahaan maka dia tercatat sebagai aset perusahaan, dan kita juga tidak boleh serta merta mengklaim karena bisa dikomplain oleh pihak perusahaan," terangnya.

Baca Juga: Kadis P3A Kolut Diminta Kosongkan Kantor Dalam 24 Jam

Selain mencari dokumen, bagian aset daerah juga akan mencari tahu orang yang faham betul terkait bangunan tersebut karena pihaknya kurang tahu tentang status kepemilikan lahan dan gedung tersebut.