Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.

Saat penggeledahan dilakukan, Kepala Dinas Perhubungan tidak berada di tempat. Ia melakukan perjalanan ke Kota Kendari.

"Bapak tidak ada. Lagi perjalanan ke Kendari. Pagi tadi berangkat usai upacara," kata salah seorang pegawai Dinas Perhubungan, Sofyan. (B)