Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Polisi

Baca juga: Ombudsman Desak Kemenkumham Usut Penganiayaan dan Dugaan Pungli di Lapas Tanjung Gusta

Edwin menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan,” kata Edwin.