KENDARI, TELISIK.ID - Sesuai fungsinya sebagai fasilisator, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka.
Rapat harmonisasi ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, bersama Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, berlangsung di ruang rapat Imigrasi, Rabu (6/12/2023)
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Hakim Nur Mampa beserta jajaran, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pariwisata, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait. Pengharmonisasian ini mencakup segi substantif dan teknis penulisan, sesuai implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Rapat tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Rapat Percepatan
