Sebagai informasi tambahan, merujuk pada sumber resmi, erb.kemenkumham.go.id, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-20.OT.03.02 Tahun 2019 telah menjadi pedoman penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Koordinasi ke BPHN
Perubahan regulasi juga terjadi, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, yang memperbarui pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kabag Umum dan timnya berkomitmen untuk memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara tetap berada pada posisi terbaik dalam penilaian IKPA. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan reformasi birokrasi. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
