Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kolaka

Sejalan dengan itu, Kadivpas Kemenkumham Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa pihak Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan dukungan penuh kepada Dirjen Gakkum agar proses hukum terlaksana dengan baik.

Sebanyak 17 excavator dan dua orang tersangka sudah dititipkan di Rupbasan Kendari, dan hal ini akan dijaga dengan sebaik-baiknya.

Diberitakan Telisik.id sebelumnya, Gakkum LHK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua tersangka tersebut, Dikrektur PT Anugrah Grup (PT AG) berinisial LM dan Komisaris PT AG berinisial AA, keduanya berusia 28 dan 26 tahun.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa kedua tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.