Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Rapat Percepatan
"Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," tegasnya.
Proses hukum ini juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK, yang telah mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XIX/2021.
Selain hukuman pokok, penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa barang bukti sebanyak 17 unit alat berat excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Para tersangka juga akan dijaga di Rutan Kelas IIA Kendari. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
