BAUBAU, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, secara virtual di Lapas Kelas II.A Baubau.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Puji Hartono, Koordinator Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta tim Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Darmalingganawati.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, membawa paradigma baru dalam pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Dalam pasal 1 angka 15 disebutkan, penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak binaan, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan Penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Evaluasi Kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan

Dalam penjelasan Undang-Undang ini, disebutkan juga di samping memperkuat konsep reintegrasi sosial, juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.