Kakanwil mengharapkan melalui paradigma keadilan restorative ini, maka para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Saya optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di daerah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan kearifan lokal, serta adat istiadat setempat. Insya Allah keadilan restoratif bisa diwujudkan," ujar Silvester Sili Laba, baru-baru ini.

Direktur Jenderal Kemenkuham, Razilu telah menekankan, untuk membangkitkan kesadaran peran strategis Kemenkumham, menyadarkan ASN laksana pisau bermata dua, memberikan motivasi untuk berkontribusi secara kreatif, memberikan motivasi tentang pentingnya menjadi pribadi yang utuh, insan kamil, dan insan pengayom sejati, memberikan beragam inspirasi untuk menjadi insan yang inovatif dan kreatif.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ambil Sumpah 2 PPNS dan 2 Notaris Pengganti

"Hal tersebut untuk jangka panjang demi menekan dan mengurangi penyimpangan dan pelanggaran pegawai Kemenkuham," ungkap Razilu.