BAUBAU, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara membangun sinergitas dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang).

Sinergi ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi Indikasi Geografis di daerah tersebut. Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam koordinasi ini melakukan inventarisasi hasil alam berciri khas yang memiliki potensi sebagai Indikasi Geografis.

Langkah ini menjadi dukungan terhadap program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang menetapkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis.

Baca Juga: Divisipas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Monev di Lapas dan Rutan Kendari

Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis bertujuan melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk sebagai identitas budaya dan alam. Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, bersama tim Subbidang Kekayaan Intelektual.