Kegiatan itu juga, tambahnya untuk meningkatkan peran serta dalam memajukan Kekayaan Intelektual, menjadi penting bagi bupati, wali kota, dan Ketua DPRD untuk membentuk peraturan daerah yang mendorong tumbuh kembangnya ekonomi kreatif serta fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengungkapkan, setiap bentuk kekayaan intelektual memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
Namun lanjutnya, semuanya bertujuan melindungi hasil kreativitas dan inovasi. Dalam konteks perekonomian, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting karena beberapa alasan:
Pertama, kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan oleh para pelaku KI.
